Kajian Sabtu Pagi, 12 April 2013
Hadits Arba’in Ke-30 “Rambu-Rambu Alloh”
Ust. Junaedi Manik
عن أبي ثعلبة الخشني جرثوم بن ناشر – رضي الله عنه – عن رسول الله صلى الله علية وسلم قال : " إن الله تعالى فرض فرائض فلا تضيعوها،وحد حدودا فلا تعتدوها، وحرم أشياء فلا تنتهكوها ، وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها ". حديث حسن رواه الدارقطني وغيره
Terjemahan:
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, jurtsum bin Nasyir radhiallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau telah bersabda : “ Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa perkara, maka janganlah kamu meninggalkannya dan telah menetapkan beberapa batas, maka janganlah kamu melampauinya dan telah mengharamkan beberapa perkara maka janganlah kamu melanggarnya dan Dia telah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat bagimu bukan karena lupa, maka janganlah kamu membicarakannya”. (HR. Daraquthni, Hadits hasan)
(Hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dha’if -- Hadits ini dalam sanadnya ada yang terputus, sehingga dikategorikan sebagai hadits dha’if, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab.). Lihat Qowa’id wa Fawa’id Minal Arbain An Nawawiah, karangan Nazim Muhammad Sulthan, hal. 262. Lihat pula Misykatul Mashabih, takhrij Syekh Al Albani, hadits no. 197, juz 1. Lihat pula Jami’ Al Ulum wal Hikam, oleh Ibnu Rajab al Hambali). Keterputusan sanad ini ditegaskan oleh Al-Wafi Dieb Al-Bugha menyebutkan, ‘Daruquthni meriwayatkan dari makhul dari Abu talabah al kasyani. Sementara makhul tidak perndah mendegar riwayat dari abu salabah.
Hadits ini memiliki banyak syahid (saksi) sehingga terangkat menjadi hasan. Hadits ini memiliki banyak penguat dari hadits lain, sehingga sanad hadits ini menjadi hasan. Karena itulah, An-Nawawi cenderung menganggapnya sebagai hadits hasan. Begitu juga As Samani, Al-Hafizh Al-‘Iraqi, dan ibnu hajar. Bahkan Ibnu Shalah menilai hadits sebagai hadits shahih. (Al-Waafi Fi Syarh Arba’iin).
Hadits ini boleh diamalkan. Ibu Sam’anni berkata “Orang yang mengamalkan hadits ini, layak mendapatkan pahala dan terhindari dari siksa, karena orang yang melakukan hal-hal yang wajib, menjauhi larangan, tidak melanggar ketentuan yang digariskan“
Ahamiyatul Hadits :
“Hadits ini termasuk Jawami’Al Kalim yang menjadi keistimewaan Rasulullah SAW, Ungkapannya singkat, namun penuh dengan makna”
Sebagian ulama berkata, selain hadits ini tidak ada hadits yang membahas “ushuliyah” – pokok – dan “furuiyah”, karena Rasulullah SAW, membagi syariat Alloh menjadi empat jenis : Faraidh (kewajiban), maharim (yang diharamkan), hudud (ketentuan hukum), dan maskut ‘anhu (hal-hal yang tidak diperbincangkan) (Al-Wafi …, Dr. Musthafa Dieb, Al-Bugha, hal. 243).
Syarh Hadits:
1. Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban
Wajib : segala sesuatu yang telah ditetapkan/ditentukan dalam hadits/quran (tidak ada tawar-menawar).
Fardhu ada dua : ‘Ain, Kifayah.
‘Ain : dibebankan semua individu Muslim. Seperti : shalat wajib, zakat, puasa.
Kifayah : kewajiban yang apabila ada salah satu atau sebagian orang melakukannya, maka semua orang Islam terbebas dari dosa. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melakukan, maka semua orang Islam mendapatkan dosa, seperti shalat jenazah, maar ma’ruf, dll.
2. dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya
Batasan-batasan itu ada kaitannya dengan dosa. Siapa yang melanggar maka mendapat dosa yaitu perkara-perkara yang dilarang oleh Alloh. Batasan Allah tersebut adalah hukuman-hukuman yang dimaksudkan untuk mencegah diri dari perbuatan yang dilarang, misalnya: hukuman zina, mencuri, minuman keras.
3. Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya (mencoba, masuk didalamnya)
Larangan mendekati berbagai hal yang diharamkan. Yaitu : hal-hal yang secara jelas telah diharamkan dalam Al-Quran dan hadits. Seperti: Kesaksian palsu, makan harta anak yatim. (QS. Al-A’raaf [7] : 33, QS. Al-Maidah [5] : 87)
4. Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang terhadap kalian dan bukan karena lupa, jangan kalian mencari-cari tentangnya.
Selaras dengan perkataan nabi, “biarkanlah apa apa yang aku tinggalkan, itu sudah cukup bagimu”. (HR Muslim, kerjakan yang diperintah, tinggalkan yang dilarang)
Rosul : apa yang didiamkan Alloh atau tidak ditegaskan halal atau haram, adalah Rahmat Alloh kepada Hambanya, artinya boleh. (QS. Thoha [20] : 52).
Tidak boleh banyak Tanya. Karena banyak pertanyaan terhadap sesuatu mungkin dikhawatirkan akan memberatkan.
Ibnu Mas’ud, “Jangan menanyakan hal-hal yang tidak bermanfaat. Janganlah mendalami sesuatu secara berlebihan. Cukuplah dengan apa yang dipahami oleh para shahabat Nabi SAW”. Rosululloh : “Syetan datang kepada salah satu di antara kamu lalu bertanya, “Siapa yang menciptakan itu?” hingga pada suatu pertanyaan, Siapa yang menciptakan tuhanmu?”, maka jika sampai pada pertanyaan itu, berlindunglah kepada Allah dan hentikanlah. (HR. Bukhori).
Rasululloh SAW : “Manusia tidak henti-hentinya bertanya, “Alloh yang menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Barang siapa yang bertemu dengan pertanyaan ini maka ucapkan, “Saya beriman kepada Alloh”. (HR Muslim).
Kesimpulan :
1. Jangan meremehkan apa yang difardhukan Allah
2. Jangan mendekati hak apa-apa yang diharamkan Allah
3. Jangan sampai melampau batas-batas hukum Allah
4. Jangan mencari-cari tahu apa yang didiamkannya.
5. Patuhi semua kewajiban, komitmen dengan rambu-rambu yang ada, menjauhi masalah, dan mendiamkan apa-apa yang didiamkan-Nya)